Hukum Suami Menceraikan Isteri dalam Keadaan Marah dalam Perspektif Psikologi
Kata Kunci:
Cerai, Marah, PsikologiAbstrak
Banyaknya angka perceraian di Indonesia diakibatkan oleh terjadinya luapan emosi yang diakibatkan lepas kontrol dari suami atau istri. Lalu emosi dalam ilmu psikologi banyak ragamnya salah satunya emosi marah. Ada keterkaitan tingkat marah ini dengan konsekuensi hukum dalam menjatuhkan talak sebagaimana dipahami dalam fikih Islam.
Dalam hal rasa marah yang masih sadar maka akan jatuh talak dari suami yang menjatuhkannya lalu akan berbeda jika suami dalam keadaan marah yang sampai tidak sadar maka talaknya akan tidak jatuh. Maka diteliti dalam artikel ini jenis marah seperti apa dalam psikologi yang termasuk kategori tidak jatuh talak dan yang jatuh talak.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Kajian Ilmu Syariah dan Hukum

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.