Hukum Suami Menceraikan Isteri dalam Keadaan Marah dalam Perspektif Psikologi

Penulis

  • Mar Fajar Rizkyansyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Cerai, Marah, Psikologi

Abstrak

Banyaknya angka perceraian di Indonesia diakibatkan oleh terjadinya luapan emosi yang diakibatkan lepas kontrol dari suami atau istri. Lalu emosi dalam ilmu psikologi banyak ragamnya salah satunya emosi marah. Ada keterkaitan tingkat marah ini dengan konsekuensi hukum dalam menjatuhkan talak sebagaimana dipahami dalam fikih Islam.

Dalam hal rasa marah yang masih sadar maka akan jatuh talak dari suami yang menjatuhkannya lalu akan berbeda jika suami dalam keadaan marah yang sampai tidak sadar maka talaknya akan tidak jatuh. Maka diteliti dalam artikel ini jenis marah seperti apa dalam psikologi yang termasuk kategori tidak jatuh talak dan yang jatuh talak.

Diterbitkan

2025-01-28

Cara Mengutip

Rizkyansyah, M. F. (2025). Hukum Suami Menceraikan Isteri dalam Keadaan Marah dalam Perspektif Psikologi. Veriof: Jurnal Kajian Ilmu Syariah Dan Hukum, 1(1), 29–40. Diambil dari http://journal.stisassaadahsumedang.ac.id/index.php/veriof/article/view/1