Wasiat Wajibah Anak Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kata Kunci:
Wasiat Wajibah, Anak Angkat, KHI, KUH PerdataAbstrak
Fenomena pengangkatan anak di Indonesia sudah menjadi hal lumrah, bagi mereka yang belum atau kesulitan mendapatkan keturunan (anak). Pengangkatan anak merupakan solusi bagi beberapa pasangan yang telah lama melangsungkan pernikahan, namun belum dikaruniai seorang anak oleh Tuhan, dibalik itu semua ada sebuah permasalahan yaitu banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pengangkatan anak yang benar, hukum pembagian harta warisan kepada anak angkat, atau kedudukan anak angkat dalam kerangka hukum waris Islam dan Hukum Perdata di Indonesia. Pengangkatan anak dalam hukum Islam ialah pengangkatan anak oleh seseorang terhadap anak orang lain yang diketahui nasabnya. Kemudian memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandung baik kasih sayang atau nafkahnya (biaya hidup) tanpa diberi status nasab, hal ini dalam hukum Islam disebut dengan tabanni. Sedangkan dalam hukum perdata kedudukan seorang anak angkat yang telah di nasabkan oleh orang tua angkatnya, maka terputuslah hubungan nasabnya dengan orang tua kandungnya. Dalam kedudukan dan pembagian hukum waris anak angkat terdapat perbedaan hukum mengenai Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata. Oleh karena tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis kedudukan dalam pembagian harta warisan untuk anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata? Serta bagaimana perlindungan hukum untuk anak angkat yang ditinjau dalam KHI dan KUHPerdata?. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mengangkat anak yang dilakukan dengan menggunakan cara kekeluargaan dan di tetapkan melalui pengadilan. Anak angkat pemeliharaan sehari-harinya seperti anak kandung sendiri. Namun untuk harta warisnya tidaklah sama dengan anak kandung. Dalam Hukum Islam kedudukan anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Pemberian harta warisan terhadap anak angkat dapat melalui wasiat wajibah yang besarannya 1/3 dari harta warisan, karena anak angkat tidak termasuk kedalam ahli waris. Dalam KUHPerdata Pengangkatan anak menurut Undang- undang ini memberikan status hukum yang mendekati anak kandung dengan menempuh proses pengangkatan anak yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2025-01-28 (3)
- 2025-01-29 (2)
- 2025-01-25 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Kajian Ilmu Syariah dan Hukum

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.