Memecahkan Masalah Hukum Ekonomi Syariah dengan Cara Sadz Al-Dzari’ah dan Fath Al-Dzari’ah

Penulis

  • Muhaimin Siddiq UIN Walisongo Semarang

Kata Kunci:

Hukum Ekonomi Syariah, Sadz Al-Dzari'ah, Fath Al-Dzari'ah

Abstrak

Fikih atau hokum islam terbentuk dari berbagai macam cara atau metode istinbath hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu cara untuk istinbath hukum yaitu dengan cara Sadz al-dzari’ah dan Fath Al-dzari’ah sesuai dengan aturan dalam ilmu Ushul Fiqh. Maka oleh karen itu penting untuk dibahas tentang Sadz al-dzari’ah dan Fath Al-dzari’ah.

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk (1) menganalisis definisi tentang Sadz al-Dzari’ah dan Fath al-Dariah. (2) Untuk menganalisis  dalil Sadz al-Dzari’ah dan Fath al-Dzariah (3) Untuk menganalisis penggunaan metode Sadz al-Dzari’ah dan Fath al-Dzari’ah.

Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode konten analisis dengan pendekatan yuridic normative dengan cara pengumpulan data menggunakan studi pustaka tentang Sadz al-dzari’ah dan Fath Al-dzari’ah.

Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah (1) Sadz al-Dzari’ah adalah menutup media atau pelantara yang menyebabkan sesuatu hukum menjadi haram, Fath al-Dzari’ah adalah membuka media atau pelantara yang akan mendatangkan kemaslahatan. (2) Dasar hukum dari metode Sadz al-Dari’ah adalah dari Al-Qur’an, Hadis dan Kaidah Fikih. (3) Penerapan metode Sadz al-Dzariah dan Fath al-Dzari’ah adalah seperti Zina itu haram, maka melihat wanita yang akan menimbulkan zina adalah haram juga.

Diterbitkan

2025-01-29 — Diperbaharui pada 2025-01-29

Versi

Cara Mengutip

Siddiq, M. (2025). Memecahkan Masalah Hukum Ekonomi Syariah dengan Cara Sadz Al-Dzari’ah dan Fath Al-Dzari’ah. Veriof: Jurnal Kajian Ilmu Syariah Dan Hukum, 1(1), 57–75. Diambil dari http://journal.stisassaadahsumedang.ac.id/index.php/veriof/article/view/12